Beranda | Artikel
Wanita Hamil Dan Wanita Menyusui
Kamis, 30 April 2020

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 6
WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
Jika ada seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui sedang ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila ia berpuasa, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ…”

Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa…’” [1]

Wanita hamil dan wanita menyusui harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan itu pada hari di mana dia mampu menjalankannya, serta tidak ada kekhawatiran pada dirinya, sebagaimana halnya orang yang sakit jika sudah sembuh.

Jika pada keduanya masih terdapat kekhawatiran terhadap anak keduanya sehingga mereka tidak berpuasa, maka selain qadha’, keduanya juga harus membayar kaffarat, menurut pendapat yang shahih dari ungkapan para ulama.

Al-Qurthubi mengatakan, “…Ibnu ‘Abbas mengatakan, ‘Dan sebagai bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada laki-laki dan wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, maka keduanya boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti hal itu dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak keduanya, maka mereka boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan seorang miskin setiap hari…”[2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abi Dawud (II/796) bab Ikhtiyaar al-Fithr), an-Nasa-i (Sunan an-Nasa-i (IV/190) bab Wadh’ush Shiyaam ‘anil Hublaa wal Murdhi’), at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi (II/109) bab Maa Jaa-a fir Rukhshah lil Hublaa wal Murdhi’), Ibnu Majah (Sunan Ibni Majah (I/533) bab Maa Jaa-a fil Fithr lil Hublaa wal Murdhi’). Hadits ini dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dia mengatakan, “…Pada rawi Ibnu Malik tidak diketahui hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain dari hadits ini.” Ibnu Abi Hatim di dalam ilalnya mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang masalah itu -yakni hadits tersebut- maka dia berkata, ‘Masih terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, dan yang benar adalah dari Anas bin Malik al-Qusyairi.’” Lihat Sunan at-Tirmidzi (II/109), juga Tahdziibut Tahdziib (I/379).
[2] Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/288) dan lihat kitab al-Majmuu’ (VI/267).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/15391-wanita-hamil-dan-wanita-menyusui.html